Minggu, 11 Desember 2011
Jumat, 09 Desember 2011
NASIONALISME: RELEVANSI DAN FLEKSIBILITAS**
Ismail Lutfi bin Iskak
NASION (BANGSA) DAN NASIONALISME
Pemikiran teoritis tentang arti nasion (bangsa) telah banyak di kemukakan para pakar. Menurut Ernest Renan (1994), bangsa adalah suatu komunitas rakyat yang memiliki solidaritas besar yang terbentuk karena kesadaran sejarah, bahwa orang telah berkorban banyak dan bersedia untuk memberi korban lagi serta berkeinginan untuk melanjutkan hidup bersama. Otto Bauer, sebagaimana dikutip Soekarno (1964) mendefinisikan bangsa sebagai suatu persatuan perangai yang terjadi dari persatuan hal-ikwal. Stalin, sebagaimana dikutip Yudoyoko (1992) berpendapat bahwa bangsa itu dibentuk oleh proses sejarah. Ia merupakan komunitas rakyat yang secara ajeg dibentuk melalui kesamaan bahasa, teritorial, kehidupan ekonomi dan polesan psikologis yang kemudian terwujud menjadi kesatuan budaya. Sementara itu Kartodirjo (1998) mengemukakan bahwa konsep bangsa sesungguhnya telah mencakup dimensi diakronis komunitas yang disebut nasion. Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk menjelaskan keberadaan nasion masa kini, terutama sebagai produk proses historis maka implikasi logisnya ialah bahwa perlu dipakai integrasi sebagai paradigma (integrasi teritorial dan integrasi politik).
Apabila bangsa dimaknai sebagai sekumpulan besar manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dengan satu tali pengikat berupa solidaritas sosial bahwa mereka adalah satu kesatuan dengan cita-cita yang sama, maka nasionalisme atau rasa kebangsaan adalah salah satu bagian abstrak darinya. Suatu bangsa tidak akan berumur panjang manakala tidak ada jiwa nasionalisme dalam dirinya. Dapat dikatakan secara sederhana bahwa ia adalah ruh dari suatu bangsa. Betapapun kecil ia ada dalam sanubari tiap anak bangsa, besar sumbangannya untuk keutuhan dan kesinambungan bangsa itu. Hal demikian dapat dengan mudah dijelaskan. Misal, ketika semangat nasionalisme sudah tidak ada lagi dalam diri seorang anak bangsa, apapun latar belakangnya, keadaan ini dapat menjadi "bom waktu" munculnya masalah bagi bangsa itu. Apa sebenarnya nasionalisme itu?
Nasionalisme mengandung makna adanya kesadaran diri sebagai bangsa dari kelompok masyarakat tertentu, dan kesadaran itu ditopang oleh pelbagai unsur, mulai dari kehendak untuk bersatu sampai kepada adanya perjalanan sejarah yang membangun kesadaran akan kebesaran masa lampaunya (Gonggong, 1998). Sehubungan dengan itu perlu diingat bahwa nasionalisme memiliki lima prinsip: 1) kesatuan (unity), 2) kebebasan (liberty), 3) kesamaan (equality), 4) kepribadian (personality), dan 5) prestasi (performance) (Kartodirjo, 1998).
Kelima prinsip nasionalisme itu kiranya dapat diartikan sebagai produk integrasi baik teritorial maupun politik. Prinsip kesatuan tercermin sebagai suatu kehendak bersama seluruh warga masyarakat tertentu untuk menjadi bangsa. Untuk Indonesia, hal ini tertuang dalam bentuk negara kesatuan yang berarti suatu manifestasi dari kesadaran sejarah bahwa negara ini dibangun di atas pelbagai perbedaan yang ada. Semangat sebagai bangsa yang satu ini telah terukir dalam perjalanan sejarah dan telah teruji setidaknya hingga 56 tahun pasca kemerdekaan. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dua tahun terakhir, ketangguhan semangat itu perlu ditinjau kembali.
Kebebasan sebagai prinsip nasionalisme memiliki arti yang khusus. Apabila nasionalisme diterjemahkan sebagai cinta dan kesetiakawaana terhadap sesama bangsa dan tanah air (Abdulgani, 1994; Kartodirjo, 1998) maka pengungkapannya baik secara individu maupun kelompok hendaknya terlepas dari dominasi pihak lain. Setiap individu dalam nasion berada pada kedudukan yang seimbang, di mata hukum masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama (equality). Dalam konteks golongan, etnik, tidak ada satu atau sekelompok yang ditempatkan lebih dari lainnya.
Nasionalisme Indonesia dipertegas sebagai Nasionalisme Pancasila yang sekaligus menjadi Identitas Bangsa (National Identity). Nasionalisme Pancasila juga merupakan sumber energi mental spiritual dan fisik dalam menghadapi kolonialisme bangsa asing. Sejauh ini tercatat bahwa dengan semangat itu bangsa Indonesia telah berhasil dalam menegakkan negara lengkap dengan pelbagai komponennya dan membangun sistem desentralisasi termasuk otonomi daerah. Sungguhpun harus diakui bahwa apa yang telah dicapai sejauh ini masih dalam batas-batas yang minimal. Bangsa kita belum dapat mengaktualisasikan dengan lebih baik semangat nasionalisme yang bercirikan self-respect, self-confidence, dan self-help. Bahkan tiga tahun terakhir ini kita sedang berupaya meningkatkan rasa percaya publik terhadap pemerintah. Di sisi ekonomi produksi kita masih menomorsatukan produk buatan luar negeri sementara produk dalam negeri belum bisa menjadi tuan di rumahnya sendiri. Masih dalam sektor ekonomi, kita sangat tergantung pada hutang luar negeri yang jumlahnya dari tahun ke tahun semakin banyak.
Dalam pembahasan tentang nasionalisme, Taufik Abdullah (1999) menyarankan adanya tiga masalah yang harus diperhatikan. Pertama, konteks sosial-kultural dari tumbuhnya nasionalisme Indonesia. Kedua, ikatan tradisional yang memungkinkan terjadinya solidaritas antar-etnik dan terwujudnya integrasi elite-dan-massa dalam konteks komunitas baru yang disebut "bangsa". Ketiga, tinjauan teoritis tentang masa depan nasionalisme ketika globalisasi telah semakin menjadi bagian dari kehidupan bangsa.
LAHIRNYA NASIONALISME INDONESIA
Persoalan kapan lahir atau mulai munculnya rasa kebangsaan (nasionalisme) di Indonesia merupakan satu bahan diskusi yang sangat menarik. Setidaknya terdapat dua kubu pendapat yang tidak saling bertentangan. Pertama, pendapat yang mengedepankan bahwa nasionalisme Indonesia adalah hasil dari proses panjang sejarah sejak jaman kuno yang diawali oleh kerajaan nasional Sriwijaya dan dilanjutkan oleh Majapahit hingga saat ini ( Sumartono dan Krisnadi, 1998). Secara konseptual pendapat ini memiliki kelemahan mendasar yaitu inkonsistensi dalam menerapkan konsep bangsa untuk penentuan integrasi teritorial dan politiknya.
Masyarakat yang hidup dalam wilayah dan jaman dari kedua kerajaan tersebut tidak dapat dikatakan secara gegabah adalah sama dengan masyarakat yang menamakan dirinya bangsa Indonesia. Sekalipun dengan dalih terdapat proses sejarah yang panjang dari kurun waktu hidup keduanya untuk sampai pada masa kini, tetapi banyak faktor yang menjadi pembeda atau kendala untuk mengatakan bahwa satu dengan lainnya sama. Beberapa faktor tersebut adalah: (1) siapakah yang disebut bangsa Sriwijaya, Majapahit, Indonesia, (2) batasan teritorial, (3) latar belakang kultural, (4). bahasa yang digunakan. Di sisi lain, pendapat ini memiliki keunggulan, yaitu menawarkan gagasan bahwa tidak ada salahnya mengkalim masyarakat yang pernah mendiami wilayah Indonesia baik dari permulaan proses bermukim hingga saat ini adalah bagian dari proses terbentuknya bangsa Indonesia. Benang merah yang menjadi penghubungnya adalah sejarah.
Pendapat kedua, lebih cenderung menyetujui bahwa proses lahirnya nasionalisme Indonesia terbagi atas dua tahap, yaitu nasionalisme Indonesia yang tradisional (sejak jaman Sriwijaya hingga abad ke-19) dan nasionalisme Indonesia modern yang diawali pada permulaan abad ke-20 (Abdulgani, 1998). Bangkitnya nasionalisme Indonesia modern adalah sebagai reaksi atas kolonialisme Belanda yang berfifat mendominasi bidang politik, mengeksplorasi bidang ekonomi dan infiltrasi bidang kebudayaan (Ibid.)
Dari kedua pendapat di atas, kiranya dapat diambil kesimpulan bahwa nasionalisme tradisional yang bangkit pada masyarakat Indonesia di waktu yang silam, walaupun tidak tercatat sebagai bangsa Indonesia (melainkan moyang bangsa), telah memberikan kontribusi sangat berarti bagi masyarakat baru yang bernama bangsa Indonesia.
NASIONALISME DULU DAN MENDATANG
Pada masa silam, nasionalisme kita dahulu (tradisional) pernah mengadakan kontak lembut (soft encounter) dengan bangsa India, Cina, Arab, dan Persia beberapa abad yang lalu. Dampak yang menonjol terlihat dalam bidang sosial-budaya yang oleh para pakar disebut dengan local genius atau local development. Pada periode tersebut kolonialisme tidak terjadi pada kita.
Nasionalisme Indonesia atau nasionalisme Pancasila dahulu kita perlukan dalam malakukan perlawanan (hard encounter) terhadap nafsu kolonialisme Belanda dan militerisme Jepang. Selanjutnya dalam era Perang Dingin, semangat itu kita perlukan juga dalam rangka membebaskan diri dari "membebek" pada paham liberal-kapitalisme atau otoriter-komunisme (Abdulgani, 1998). Sementara itu pada masa sekarang tantangan yang harus dihadapi Indonesia sebagai bangsa semakin kompleks walaupun kadar kekerasannya tidak seperti jaman kolonial dan pendudukan Jepang, di antaranya adalah abad Pasifik dan proses globalisasi yang secara cepat telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa.
Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah kebangkitan "nasionalisme baru". Menurut Fukuyama (dalam Azra, 1999), "nasionalisme baru" ini cenderung lebih bersifat politis, cenderung primitif dan bersifat tidak toleran karena secara internal ia memang agresif dan bahkan chauvinistik karena berpijak pada etnisitas dan rasialisme yang sempit. Azra (1999) mengemukakan bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk mencemaskan hal ihwal etnisitas di Indonesia; kecuali agaknya antara etnis pribumi secara keseluruhan vis-a-vis komunitas keturunan Cina. Sekalipun dalam kenyataannya, beberapa tahun terakhir ini telah meletus kasus fonflik antar etnis.
Melihat perkembangan kehidupan bangsa kita apalagi dalam konstelasi mondial kiranya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa jiwa nasionalisme Indonesia tetap relevan dimiliki setiap anak bangsa. Hanya saja sejalan dengan tantangan jamannya, fleksibilitas nasionalisme itu sendiri harus ditunjukkan secara tepat dan proporsional.
PENUTUP
Tulisan ini ditutup dengan menyepakati pendapat Kartodirjo (1998) bahwa prinsip-prinsip nasionalisme kita belum sempurna, bahkan sering masih menunjukkan kelemahan terbukti masih ada: (1) gejolak-gejolak yang akhir-akhir ini melanda tanah air, (2) konflik antar suku karena perbedaan nilai-nilainya, (3) konflik antar kelas, (4) konflik antar rakyat dan pejabat atau pengusaha dan (5) perbedaan antar agama. Situasi nasional sekarang ini menunjukkan mulai rapuhnya pengikat solidaritas dan integritas bangsa sehingga memudarnya semangat kebangsaan. Kekhawatiran selanjutnya bisa saja berupa disintegrasi bangsa. Dalam keadaan demikian, revitalisasi semangat nasionalisme sangat diperlukan.
DAFTAR RUJUKAN
Abdulgani. H.R. 1999. Pergulatan Mewujudkan Paham Kebangsaan Memasuki Masa Depan. Makalah disajikan dalam Simposium Nasional Kesadaran Sejarah Nasional Indonesia dan Tantangan Kebangsaan dalam Perspektif Historis, Universitas Jember, Jember 28 Juli.
Abdullah, T. 1999. Nasionalisme Indonesia. Sejarah, Pemikiran, Rekonstruksi, Persepsi, 8: 1-22
Kartodirjo, S. 1999. Cinta tanah air (Nasionalisme). Makalah disajikan dalam Simposium Nasional Kesadaran Sejarah Nasional Indonesia dan Tantangan Kebangsaan dalam Perspektif Historis, Universitas Jember, Jember 28 Juli.
Renan, E. 1994. Apakah Bangsa Itu?, Terjemahan Sunario. Bandung: Alumni.
Soekarno. 1964. Di bawah Bendera Revolusi, Jilid I. Djakarta: Panitya Penerbit Di bawah Bendera Revolusi.
Sumartono, H. dan Krisnadi, I.G. 1999. Revitalisasi Paham Kebangsaan: Tantangan dan harapan. Makalah disajikan dalam Simposium Nasional Kesadaran Sejarah Nasional Indonesia dan Tantangan Kebangsaan dalam Perspektif Historis, Universitas Jember, Jember 28 Juli.
Yudoyoko, I.S. 1992. Disintegrasi Uni Soviet dan Negara-Negara Bagiannya. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Nomor 2.
Langganan:
Komentar (Atom)


